banner 728x250

Ketika Pemeriksaan Direktur PT BPI, KPK Dalami Perpanjangan SHGB di Kementerian ATR/BPN

KPK Terus Mengembangkan Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Ketika pemeriksaan terhsdap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo (PT. BPI), Ryan Brasali berlangsung, Penyidik KPK juga mendalami proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya, Minggu (8/11/2026), saksi RYN juga hadir dan diminta penjelasan seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan.

Penyidik juga kata Budi, meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR BPN. Sebelumnya, KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (6/11/2026).

Hasil penyidikan penyidik KPK kata Budi terungkap bahwa orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga menerima miliaran rupiah hasil pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. KPK pun telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein kepada awak media, Selasa (15/9/2026), ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW (Erwin) ataupun Saudara MF (Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

Erwin diduga menerima Rp 2,1 miliar untuk mengurus HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau PT PBA.

Kemudian lanjut Taufik, PT BPA memberikan uang pengurusan SHGB tersebut kepada ERW senilau Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Arif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sejumlah Rp 8 miliar.

Menurut Taufik, uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri. Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.

Lebih rinci Taufik menjelaskan, uang yang dikumpulkan ke Arif kemudian akan disetorkan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron dan diduga berperan sebagai penampung uang-uang tersebut. Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Atas perbuatannya, Erwin, Arif, Fakhry, dan Fahd disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *