banner 728x250

Tan Kian Mengaku Tak Pernah Diarahkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

Tan Kian Hadir Sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU Mantan Jampidsus Kejagung (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Tan Kian mengaku tak pernah diarahkan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Pengakuan itu disampikan Tan Kian menjawab pertanyaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.

“Apakah selama diperiksa penyidik di Gedung Bundar, apakah pernah diarahkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri atau Jiwasraya?” tanya Febrie kepada Tan Kian yang dihadirkan sebagai saksi. “Tidak,” jawab Tan Kian di persidangan, Selasa (3/11).

Febrie kemudian mendalami pemeriksaan yang pernah dijalani Tan Kian dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Tan Kian mengaku telah diperiksa sebanyak enam hingga tujuh kali oleh penyidik, tetapi pemeriksaan tersebut lebih banyak berkaitan dengan aset.

“Jadi terbanyak pemeriksaan itu hanya mengenai aset?” tanya Febrie. “Iya,” jawab Tan Kian.

Febrie kemudian memastikan apakah Tan Kian juga pernah ditanya mengenai penggunaan uang dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri.

Tan Kian mengakui pernah mendapat pertanyaan tersebut, tetapi tidak memiliki kaitan dengan perkara itu. “Pernah ditanya, tetapi saya bilang tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Tan Kian. Tan Kian juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait aset dilakukan untuk memastikan aset mana yang dimiliki dan mana yang berkaitan dengan kerja sama.

Situasi Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat (Foto/Ist)

Febrie kembali memastikan apakah Tan Kian pernah diarahkan menjadi tersangka. “Tidak,” jawab Tan Kian. Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Tan Kian mengaku pernah diancam oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho bahwa ia akan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Ferry pun meminta Tan Kian untuk menyerahkan 5 juta dollar Singapura atau setara dengan Rp 55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta dollar Singapura,” kata Tan Kian menirukan perkataan Ferry.

Tan Kian pun memenuhi permintaan tersebut, uang Rp 55 miliar itu pun lalu diserahkan Ferry ke Nurman Herin yang meneruskannya ke Febrie Adriansyah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus. “Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi. Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa juga menyebut penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan pada sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran ke sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.   (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *