Jakarta, Frekuensi Informasi – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rasa prihatin atas ditetapkannya Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Ponsel pribadinya.
Akibat tindakan dugaan penyadapan tersebut, Listyo kini ditahan di Rutan Mabes Polri, dan dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Kami sampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin. Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan termasuk illegal access ke kepala negara, pimpinan tokoh lainnya,” ujar Mensekneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” sambungnya.
Prasetyo menyebut, perlu ada konsekuensi logis daripada tindakan penyadapan ini. Akhirnya, Listyo pun dipecat dari jabatan KSP. (Joe)















