banner 728x250

Prabowo Menegaskan Jangan Sampai Ada yang Ditutupi Soal Kasus Penyadapan Ilegal

Jakarta, Frekuensi Informasi –  “Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo, di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, instruksi khusus Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu tidak ingin ada yang ditutup-tutupi dari penyidikan kasus tersebut.

Prasetyo mengatakan, Istana telah berkoordinasi dengan Suyudi untuk memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak berkurang sama sekali.

Dia memastikan penanganan kasus penyadapan ini akan dilakukan secara sungguh-sungguh. Prasetyo meminta masyarakat tenang, mengingat penyadapan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujar dia.

“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi lengkap eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.

Asep menuturkan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka tersebut dalam kurun waktu 2025-2026.

“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep mengatakan, ada sejumlah nomor ponsel yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor ponsel itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucap dia. Asep menyampaikan, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itupun membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.

Setelah itu, kata dia, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. “Kemudian, kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa ponsel sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.

Asep menuturkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.

“Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata dia.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pengusaha.

Untuk modus operandi-nya, ia menyebut, pada kurun waktu 2025-2026, Listyo, Eko, dan Ahrie memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.

Mereka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut. “Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” kata Asep.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Terakhir, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun.  (Joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *