Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Semangat kemerdekaan dirasakan juga di dalam tembok Lapas. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81, sebanyak 1.034 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, didampingi Kalapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.
Dari total 1.034 orang yang mendapat remisi,
1.006 warga binaan menerima Remisi Umum. Artinya masa pidana berkurang, namun belum langsung bebas. 28 warga binaan menerima Remisi Umum II. Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan langsung bebas hari itu juga. Sementara 12 orang lainnya merupakan tahanan pengganti denda.
Remisi ini diberikan negara sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Momen haru terjadi saat Wali Kota Tri Adhianto berdialog langsung dengan warga binaan. Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang akan bebas 3 bulan lagi, mengaku banyak berubah di dalam Lapas.
“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” akunya.
Cerita serupa disampaikan Setiawan dari Pondok Ungu, Medan Satria. Ia tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap segera berkumpul dengan keluarga. Selama di Lapas, ia mengaku lebih rajin ke masjid dan mendekatkan diri pada kegiatan keagamaan.
Wali Kota Tri Adhianto mengapresiasi perubahan tersebut. Ia menegaskan Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tapi juga ruang untuk introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” pesan Tri Adhianto kepada seluruh warga binaan.
Tri Adhianto berharap, baik yang mendapat remisi maupun yang akan segera bebas, dapat memulai lembaran baru dengan penuh tanggung jawab.
Pemberian remisi pada HUT RI memang sudah menjadi tradisi. Namun maknanya lebih dalam: negara memberi kesempatan kedua, dan warga binaan yang menentukan apakah kesempatan itu akan dijaga. (M. Aritonang)















