banner 728x250

Mantan Jampidsus Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU

Sidang Terdakwa Mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – JPU dalam dakwaannya menyebutkan, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah memanfaatkan kekuasaannya kala itu sebagai Direktur Penyidikan untuk memeras pengusaha, Tan Kian senilai 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.

JPU mengatakan, surat dakwaan telah menjelaskan siapa yang melakukan perbuatan, apa yang dilakukan, kapan dan di mana perbuatan itu terjadi, serta bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.

Rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan itu kata JPU antara lain, menanggapi laporan, memerintahkan penerimaan uang melalui terdakwa Norman Herin, hingga menerima uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan tersebut.

JPU juga menanggapi keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto sebelum pertemuan dengan Tan Kian.

Penasihat hukum sebelumnya menilai dakwaan tidak menjelaskan secara memadai kesamaan niat dan tujuan antara Febrie dan Feriyanto dalam dugaan pemerasan tersebut.

Menjawab argumen penasehat hukum tersebut, JPU menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kiang merupakan materi pokok perkara. Menurut JPU, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara, bukan dipersoalkan sebagai alasan untuk membatalkan surat dakwaan.

Penasehat hukum terdakwa juga menyoroti uraian dalam dakwaan mengenai laporan kepada Febrie, tanggapan yang disebut berbunyi “dinginkan saja dulu”, serta perintah penyerahan uang kepada Norman Herin. Menurut JPU, penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan tersebut, tetapi mempersoalkan makna dan konsekuensi hukumnya.

Selain mempersoalkan peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mempertanyakan status hukum Feriyanto Hongkiriwang yang disebut turut serta dalam dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

JPU menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurut JPU, pertanggungjawaban pidana Febrie tidak bergantung pada keharusan seluruh pihak yang disebut turut serta diadili dalam satu perkara atau ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Febrie dan tim penasihat hukumnya. JPU juga memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah dan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan serta TPPU tersebut dilanjutkan.

JPU mendakwa Febrie menerima uang senilai total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 2020 hingga Juli 2026, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, disita untuk negara,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi. Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa juga menyebut penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan pada sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran ke sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *