banner 728x250

Presiden Prabowo Memerintahkan Perda Kalbar Nomor:1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Dicabut

Kalbar, Frekuensi Informasi – Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor:1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal kembali menjadi sorotan.

Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tersebut dicabut saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya pada (22/8).

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan instruksi pencabutan disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Norsan, langkah itu berkaitan dengan kondisi karhutla Kalbar yang telah memasuki keadaan darurat.

Perda di atas mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali, termasuk batas maksimal dua hektare per kepala keluarga serta kewajiban membuat sekat bakar.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi perda tersebut. Ia mengatakan aturan daerah itu bukan izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.

“Perda kita malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut,” kata Harisson kepada awak media.

Menurut Harisson, Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, serta dengan sekat bakar. Pembakaran di lahan gambut juga dilarang.

Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang menjabat ketika perda ditetapkan pada 30 Mei 2022, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mengatur tata cara pembakaran yang sebelumnya telah memiliki dasar dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh kan bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujar Sutarmidji dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, pencabutan perda tidak otomatis menghapus ketentuan mengenai kearifan lokal selama aturan dalam UU 32/2009 masih berlaku.

Ketua DPRD Kalbar Aloysius meminta pemerintah tidak terburu-buru mencabut perda. Ia menilai praktik perladangan tradisional perlu dibedakan dari pembakaran ilegal yang menyebabkan kebakaran meluas.

“Jangan main cabut, kasihan nasib para peladang yang mengandalkan pertanian di ladang untuk menghidupi keluarganya,” kata Aloysius.

Ia mengusulkan pembatasan penerapan perda pada musim dengan risiko karhutla tinggi, bukan pencabutan secara keseluruhan.

Perdebatan Perda Nomor 1 Tahun 2022 kini mempertemukan dua kepentingan. Pengendalian karhutla dan kepastian bagi masyarakat yang masih menjalankan perladangan tradisional.

Pemerintah pusat meminta aturan tersebut dicabut, sementara Pemprov Kalbar dan sejumlah anggota DPRD meminta regulasi dikaji lebih lanjut. Perbedaan pandangan itu membuat posisi peladang menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan berikutnya.

Persoalannya bukan hanya apakah pembakaran lahan diperbolehkan, tetapi bagaimana membedakan praktik yang memenuhi ketentuan dengan pembakaran yang menyebabkan karhutla. (MA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *