banner 728x250

Melalui Revalidasi Sidang ke-11, Dewan UNESCO Global Memberikan 5 Kartu Hijau Geopark Indonedis, Ini Dia

Geopark Belitong (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Indonesia berhasil meraih 5 geopark status Green Card (kartu hijau) dari UNESCO. Melalui revalidasi dalam Sidang ke-11 Dewan UNESCO Global Geoparks pada 2–4 November 2026 di Paris, Prancis, Unesco menetapkan geopark tersebut masuk kartu hijau, yakni: Belitong, Merangin Jambi, Ijen, Raja Ampat, dan Maros-Pangkep.

Kartu hijau tersebut menandakan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kualitas tata kelola geopark, menjaga kelestarian warisan geologi, serta mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Status Green Card bagi lima geopark Indonesia ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh Anggota Dewan Geopark Dunia dalam sidang tersebut.

1. Geopark Belitong Belitong

UNESCO Global Geoparks (UGGp) yang ditetapkan pada 15 April 2021 berhasil meraih kembali Green Card setelah memperoleh Yellow Card atau kartu kuning pada revalidasi 2024.

Selama masa perbaikan dua tahun, Badan Pengelola Belitong UGGp bersama Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi UNESCO, terutama terkait komersialisasi Batu Satam dan standar konservasi penyu.

Geopark Belitong (Foto/Ist)

Pemerintah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur menerbitkan edaran larangan komersialisasi Batu Satam. Kemudian saat ini konservasi penyu kini dipusatkan di Pulau Cina yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan.

2. Geopark Ijen

Ijen UGGp yang terletak di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso menjalani revalidasi pertamanya setelah ditetapkan pada 24 Mei 2023. Kawasan dengan 21 geosite ini memiliki kawah aktif dengan danau asam terbesar di dunia serta fenomena blue fire.

Geopark Ijen (Foto/Ist)

Ijen UGGp mendapatkan Green Card karena dinilai telah memenuhi rekomendasi dan saran UNESCO sebelumnya.

3. Geopark Merangin Jambi

Merangin Jambi UGGp yang ditetapkan pada 2023 juga berhasil mempertahankan status Green Card. Kawasan seluas 4.832,31 kilometer persegi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ini memiliki bentang alam batuan kapur berumur kuno dan Kaldera Masurai yang berumur 33.000 tahun. Salah satu catatan dalam sidang adalah aktivitas tambang emas ilegal di sekitar sungai tempat fosil Muara Karing berada.

Geopark Merangin Jambi (Foto/Ist)

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengelola bersama pemerintah daerah mengupayakan penutupan tambang secara hati-hati karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.

4. Geopark Raja Ampat

Raja Ampat UGGp yang ditetapkan pada 2023 menjalani revalidasi pertamanya pada 18–22 Agustus 2026 dan berhasil menuntaskan seluruh enam rekomendasi dari periode evaluasi sebelumnya.

Geopark Raja Ampat (Foto/Ist)

Itu mencakup identifikasi empat geosite baru di Pulau Misool pada 2024, pembangunan Geological Information Center (GIC) di Waisai dan pusat informasi di Pulau Yefman, serta peningkatan pelibatan masyarakat adat dalam pelestarian budaya, perlindungan geosite, dan pengembangan geowisata berkelanjutan.

Anggota Dewan mengapresiasi pengelolaan wilayah kepulauan Raja Ampat yang sangat luas dan menantang secara geografis. Seluruh Anggota Dewan yang hadir secara bulat menyetujui pemberian Green Card bagi Raja Ampat UGGp.

5. Geopark Maros-Pangkep

Maros-Pangkep UGGp yang ditetapkan pada 2023 menjalani misi revalidasi pertamanya pada 27–31 Juli 2026 oleh dua evaluator UNESCO.

Geopark Maros Pangkep (Foto/Ist)

Kawasan seluas 5.254,10 kilometer persegi yang meliputi wilayah daratan dan perairan ini memiliki bentang alam karst kelas dunia. Ada juga lebih dari 720 gua, warisan seni cadas prasejarah, kawasan konservasi laut, serta keanekaragaman hayati yang tinggi.

Kedua evaluator menilai Maros-Pangkep UGGp secara umum telah melaksanakan rekomendasi periode sebelumnya sehingga merekomendasikan pemberian Green Card. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *