banner 728x250

Sinergi Pemkot Bekasi, Kejaksaan, PA: Serahkan Perwalian Anak dan SKP2 Keadilan Restoratif

Wali Kota Bekasi, Bersama Kajari Serahkan SKP2 (Foto/Dokpin)

Frekuensi Informasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Bekasi menyerahkan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu dan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui Keadilan Restoratif justice.

Kegiatan berlangsung khidmat dihadiri Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag, Asisten II Pemkot Bekasi, Fitri Widyati, S.STP. M.Si, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, S.STP. M.Si beserta  jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pemutaran video proses penetapan perwalian untuk anak yatim piatu serta proses SKP2.

Puncak acara, dilakukan penyerahan secara simbolis: Penetapan perwalian anak yatim piatu, pemberian santunan, dan penyerahan SKP2 kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HUKUM YANG MEMANUSIAKAN: 
Hari ini (3/9), Pemkot Bekasi bersama Kejari dan PA Kota Bekasi menyerahkan Penetapan Perwalian Anak Yatim dan SKP2 Keadilan Restoratif. Karena setiap anak berhak tumbuh dengan kepastian hukum dan kasih sayang

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi.

“Penetapan perwalian ini menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi anak, khususnya anak yatim piatu,” Rilis berita Diskominfostandi Kota Bekasi, Kamis (3/9).

Penyerahan penetapan menurut Tri diharapkan dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan persnya, Tri mengatakan, penyerahan SKP2 melalui pendekatan Keadilan Restoratif menunjukkan wajah baru penegakan hukum. Tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, dan kepentingan masyarakat serta para pihak yang terlibat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Adhianto.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam sambutannya sebelum acara ditutup dengan foto bersama, doa penutup, dan ramah tamah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap sinergi lintas sektor bidang perlindungan anak, pelayanan sosial, dan penegakan hukum yang berkeadilan dapat terus diperkuat.

Tujuannya satu: mewujudkan Kota Bekasi yang aman, inklusif, dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat. (WG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *