banner 728x250

Bupati Klaten Sebelumnya, Sri Hartini Divonis 11 tahun penjara, Lalu Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Berapa Tahun ? 

Bupati Klaten Dalam Pusaran Korupsi OTT KPK (Foto/Ist)

Jakarta, Prekuensi Informasi – Bupati Klaten periode 2025–2030, Hamenang Wajar Ismoyo, resmi jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola keuangan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka, Jumat (16/10/2026).

Selain Hamenang, penyidik KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Penetapan ini dilakukan usai ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HMI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dugaan praktik korupsi yang menjerat Hamenang meliputi penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta BUMD, hingga penyuapan kepada pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah. Kasus suap BPK ini bermula dari temuan tim pemeriksa BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten senilai total Rp 5 miliar.

Temuan tersebut terdiri dari kelebihan honorarium narasumber sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan senilai Rp 1,02 miliar. Demi menghapus temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Hamenang diduga melakukan negosiasi dengan Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi.

Dari kesepakatan tersebut, disetujui komitmen uang suap sebesar Rp 400 juta yang disamarkan menggunakan kode khusus “AMIDIS”. Untuk mengumpulkan uang tersebut, Hamenang menugaskan jajarannya meminta dana kepada pihak kontraktor swasta.

Namun, penyerahan uang terhenti setelah KPK melakukan operasi penindakan. Selain skandal suap BPK, KPK mengungkap bahwa Hamenang diduga menerima dana miliaran rupiah dari para kontraktor proyek pengadaan Pemkab Klaten.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang kampanye Pilkada. Ahmad Taufik menjelaskan, Hamenang menerima dana Rp 1,9 miliar dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan. Tidak hanya itu, penerimaan dana ilegal juga mengalir melalui orang dekat sang bupati.

Ajudan Bupati Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, diduga menampung uang sebesar Rp 240 juta dari pihak swasta, sementara Rizqan menerima senilai Rp 100 juta untuk menyokong kebutuhan pribadi Hamenang.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan melayangkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa proses pemecatan terhadap Hamenang sedang berjalan dan surat rekomendasi resminya diterbitkan pada Senin (19/10/2026). “Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” ujar Komarudin pada Sabtu (17/10/2026).

Komarudin menyayangkan tindakan Hamenang lantaran DPP PDI-P dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader di eksekutif maupun legislatif agar menjauhi korupsi. Bahkan, Hamenang sempat dipanggil langsung ke DPP PDI-P pada 14 September 2026 untuk mendapat pengarahan terkait integritas.

PDI-P menegaskan tidak memberikan toleransi bagi kader yang menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri, serta memastikan pemecatan instan tanpa proses akan dijatuhkan jika ada kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi di Pemerintahan Klaten bukan kali ini saja terjadi.

Pada 2016 lalu, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Klaten kala itu Sri Hartini. Total sebanyak 8 orang yang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut.

OTT tersebut diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati. Sri terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai sekitar Rp12,88 miliar. Sri Hartini divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta (subsider 10 bulan kurungan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 20 September 2017.

Sementara itu, Bupati Klaten periode 2000-2005 Haryanto Wibowo juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar serta penyalahgunaan dana APBD untuk perjalanan dinas ke luar negeri.

Proyek buku tersebut diduga berjalan tanpa proses tender terbuka. Namun dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Klaten menyatakan bahwa Haryanti tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi pada 19 Februari 2006, yang secara resmi menyatakan Haryanto Wibowo bebas murni. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *