Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menutup ruang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan perkara ini bukan kali pertama melibatkan Summarecon.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali. Kami juga pernah menangani di daerah Yogyakarta kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami saat proses penyidikan berjalan,” ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).
Untuk saat ini fakta yang mencuat sebatas individu yang mengurus atas nama Summarecon. Nantinya, dalam proses penyidikan akan turut digali ke mana saja aliran uang, termasuk kemungkinan ke Summarecon.
“Jika ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya ada manfaat yang diterima korporasi. Itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” kata Taufik.
KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) ke Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Hal itu berawal saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk dibantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
“Awal Agustus 2026 dari komunikasi antara YA dan LEV diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode dua yang diduga sebesar Rp2 miliar,” ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia di angka Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
“Kemudian, pada 27 Agustus 2026 Sdr ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ucapnya.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta ke Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026,” katanya. (M.A)
“Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 16 September 2026 – 07:38 WIB dengan judul “KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor”















