Jakarta, Frekuensi Informasi – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, akan tetap ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pelimpahan tahap II.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dan tersangka lainnya dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar, kemungkinan besar tetap di sana. Kemungkinan besar, ya. Tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Ia juga memastikan bahwa pelimpahan tahap II bukan hanya Febrie saja, melainkan ada Don Ritto, dan Nurman Herin dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang. Dalam perkara ini, Febrie disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU.
Anang menyebutkan, penyidik Tim 9 juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk aset yang tidak tercatat atas nama Febrie.
“Tim Penyidik 9 sudah bergerak dan melakukan penyidikan dan 50 hari kan sudah cukup cepat juga memperoleh beberapa aset, itu baru dugaan dan tidak atas nama aset-aset ini tidak atas nama FA (Febrie) juga, tetapi atas nama baik itu tersangka DR (Don Ritto), maupun NH (Nurman Herin),” kata dia.
Anang menegaskan, keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara akan diungkap dalam persidangan. “Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini,” ujar dia.
Pelimpahan perkara Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Febrie tiba sekitar pukul 07.55 WIB dengan pengawalan TNI. Ia kemudian dibawa menuju ruang pelimpahan berkas perkara terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kemeja berwarna krem dengan tangan terborgol. Sejumlah anggota tim Kejaksaan Agung juga mendampingi untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka. (Joe)















