Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini disebut masih fokus mengumpulkan serta melengkapi alat bukti untuk mendalami konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Menurut Budi, perkembangan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut masih akan didalami penyidik
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut. “Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Mahfud MD Minta Posisi Nusron Diperjelas Pernyataan KPK tersebut disampaikan setelah Mahfud MD sebelumnya menyoroti belum adanya informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Mahfud menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik apakah Nusron akan dipanggil atau setidaknya dimintai keterangan dalam perkara yang tengah disidik. “Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam sebuah program televisi, Jumat (18/9).
Mahfud juga menilai pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik lantaran perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kementerian yang dipimpinnya. “Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, apabila KPK tidak memanggil Nusron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap Erwin diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di ATR/BPN Penyidikan kasus tersebut kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Nusron Wahid. Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri. Dari penggeledahan di kantor Summarecon, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan, serta data elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
Untuk saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan dan pendalaman alat bukti sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut. (Joe)
“Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 19 September 2026 – 15:50 WIB”















