Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dana operasional fiktif Gubernur Papua tahun 2022 atau era Lukas Enembe yang mencapai triliunan Rupiah. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 5 saksi di pihak perbankan cabang Jayapura terkait kasus korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Untuk diketahui, saat korupsi ini terjadi Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua sebagai tersangka. KPK menduga Lukas telah menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
KPK mengungkapkan, kebanyakan uang itu disebut digunakan untuk makan dan minum. Penyidik telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata periode 2019-2024, 26 Juni 2023 lalu.
Sementara itu, pada 11 Juni 2025, KPK mengatakan, kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
“Nlai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” kata Budi. (Joe)















