Pontianak, Frekuensi Informasi – Murid SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang sebelumnya diliburkan akibat kabut asap, diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin (28/9/2026).
Kendati demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dibsekolah tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan warga sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari pelaksanaan pembelajaran sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap. “Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya Minggu (27/9/2026), dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Sekolah Wajib Pantau ISPU Dua Kali Sehari Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan tersebut juga harus dicatat oleh sekolah. Data itu menjadi dasar untuk menentukan langkah perlindungan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar berlangsung.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, sekolah juga diminta membatasi kegiatan siswa di luar ruangan. Kondisi ruang belajar harus dipastikan aman dan nyaman, sementara masker perlu disediakan bagi warga sekolah yang membutuhkan. Penggunaan masker juga disesuaikan dengan kondisi kualitas udara. Orang tua turut diimbau membekali anak dengan air minum selama berada di sekolah.
Siswa Rentan Bisa Tetap PJJ Menurut Hermawan, perhatian khusus juga diberikan terhadap siswa yang masuk kelompok rentan. Kelompok tersebut antara lain siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah yang berdasarkan kondisi kesehatannya membutuhkan perlindungan khusus.
Bagi kelompok tersebut, pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap dapat diterapkan apabila kondisi udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan aman. “Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Sekolah Bisa Ubah Pola Pembelajaran Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.
Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman. Selanjutnya, kondisi itu harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak. Hermawan menegaskan, sekolah juga wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan. Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Anang)















