Jakarta, Frekuensi Informasi – Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset (PA) tidak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Tindak pidana di sektor perpajakan dan perbankan juga harus masuk.
Demikian Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menanggapi desakan disahkannya UU Perampasan Aset yang menjadi tuntutan sksi demobstrasi 27/8/2026).
“Mengenai Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, sektor perbankan dan perpajakan juga memiliki dampak kejahatan yang sangat serius sehingga tidak boleh dikecualikan. Selain itu, ia menyebut tindak pidana lain seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ tubuh juga harus bisa dijerat dengan mekanisme perampasan aset.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” kata Harris.
Saat ini, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Harris menyebut pimpinan DPR telah berjanji untuk mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Desember mendatang sebelum nantinya ditandatangani oleh Presiden.
“Kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ucap Harris.
Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa pengecualian sektor ini bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” kata Harris. (Joe)















