banner 728x250

Mantan Direktur Utama PT APK Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Mantan Dirut PT APK Ditetapkan Tersangka (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM dugaan korupsi proyek fiktif kerja sama pengoperasian pesawat udara kargo tahun anggaran 2022.

Status tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 oleh Jejari Kota Tangerang,

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo,” kata Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah dalam keterangan Persnya, Jumat (23/10/2026).

Dengan dijeratnya GM, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. “Sampai dengan saat ini, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang,” kata Fardana.

Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK merencanakan perluasan bisnis carter pesawat kargo yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.

Dalam pelaksanaannya, PT APK bermitra dengan perusahaan swasta, PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300. Namun, saat penyidikan terungkap serangkaian pelanggaran berat.

PT WSU ternyata tidak mengantongi sertifikasi resmi pengoperasian pesawat udara sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.

Pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga operasional bisnis kargo tersebut sama sekali fiktif.

Meskipun mengetahui PT WSU tidak memenuhi kualifikasi legal dan armada belum ada, GM selaku pimpinan tertinggi PT APK tetap menyetujui dan mengucurkan pencairan dana kerja sama kepada pihak mitra swasta.

“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan serta pencairan anggaran pada proyek armada kargo fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,94 miliar.

Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang telah lebih dulu menjerat dua orang lainnya dalam kasus yang sama.

FA, Mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, yang menunjuk PT WSU dan menyetujui pencairan dana awal, serta WS, Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), selaku mitra swasta. Penetapan tersangka ini menjadi kali kedua bagi GM.

Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *