Jakarta, Frekuensi Informasi – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi Rp.20,7 Miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
“Sejauh ini, KPK mengungkap Haniv diduga menyembunyikan uang hasil korupsi itu di deposito dan membeli sejumlah aset,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Hal itu diketahui menurut Budi seusai KPK memeriksa sejumlah saksi. KPK memastikan akan terus menelusuri aset hasil kejahatan yang dilakukan Haniv.
“Dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh Saudara MH (Muhamad Haniv) ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan, kemudian ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Penelusuran aset Haniv hasil gratifikasi ini dilakukan KPK dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya dengan memeriksa seorang swasta bernama Budi Satria, PPAT bernama Julia Nur Rakmatia, Direktur PT BPR Olympindo Primadana Lany, dan karyawan swasta bernama Veronica Susilo Wardhani pada Kamis (10/9/2026) kemarin.
“Saudara MH, ini kan sangkaan pasalnya adalah 12B, yaitu gratifikasi, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya kemudian penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya,” tegas Budi.
Diketahui, KPK sudah menahan Haniv pada 19 Agustus 2026. Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Salah satunya sebesar Rp 700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. (Joe)















