banner 728x250

Kejaksaan Agung RI Geledah Sejumlah SKPD Di Pemerintahan Kota Bekasi

Gedung Kantor Bapenda Kota Bekasi yang Sedang Digeledah Kejaksaan Agung (Fito/FI)

Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Suasana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026), mendadak menjadi perhatian setelah tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi dan menyasar beberapa bagian penting di lingkungan Pemkot Bekasi. Diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta bidang kerja sama pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.

Kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung sempat menarik perhatian sejumlah pegawai yang berada di lingkungan kantor pemerintahan tersebut. Aktivitas pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan.

“Memang benar ada yang geledah beberapa ruangan,” ujar seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kejagung Benarkan Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjadi materi pokok maupun dokumen atau barang yang dicari dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan penggeledahan dengan perkara tertentu masih perlu menunggu keterangan resmi dari penyidik Kejaksaan Agung.

Penggeledahan di sejumlah OPD tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di beberapa bagian yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, penanganan dugaan penyimpangan kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd juga telah menjadi perhatian publik dan disebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Begitu juga mengenai Insentif hasil Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilainya cukup pantastik Rp.19 M tahun 2024 yang dikucurkan, ke DBMSDA, Bapenda, BPKAD, Sekda menjadi isu menarik atas penggeledahan tersebut.

Namun, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung bahwa penggeledahan pada Kamis (17/9/2026) berkaitan dengan perkara yang mana.

Dengan belum adanya penjelasan mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut, publik masih menunggu keterangan lebih lengkap dari Kejaksaan Agung mengenai tujuan, objek, serta hasil kegiatan penyidik di lingkungan Pemkot Bekasi itu.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (M. Aritonang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *