Jakarta, Frekuensi Informasi – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana menerapkan sertifikasi HAM untuk menjadi salah satu syarat bagi pejabat ketika mendapatkan promosi atau menduduki jabatan tertentu di institusi pemerintah.
Pigai mengatakan, skema tersebut akan diterapkan kepada pejabat di lingkungan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga dunia usaha.
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan perhelatan Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Kamis (17/9/2026). Ia menerangkan, penerapan tersebut pada ASN eselon II yang akan naik eselon I harus melakukan sertifikasi HAM.
“Jadi, syarat untuk naik dari eselon II ke eselon I salah satunya adalah pernah atau memiliki sertifikat HAM,” ujar Pigau. Sedangkan untuk TNI dan Polri pemegang jabatan komando pada kesatuannya, juga melakukan sertifikasi HAM.
“Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ,” kata Pigai.
Tak hanya pemerintah dan aparat, Pigai mengatakan, sertifikasi HAM juga akan diterapkan di dunia usaha.
Namun, sertifikasi tersebut menurut dia ditujukan kepada jajaran manajemen perusahaan, mulai dari manajer hingga direktur, bukan pemilik perusahaan. “Demikian pula di dunia bisnis, misalnya, mulai dari manajer sampai direktur. Tapi, pemilik tidak usah, pemilik perusahaan itu tidak usah kita kasih sertifikasi,” kata Pigai.
Pigai menilai, rencana sertifikasi tersebut membutuhkan dasar hukum. Karena itu, Kementerian HAM tengah mengajukan sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan HAM. “Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi, dasar hukum itu sedang diproses, sedang mengajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Pigai. (Joe)















