banner 728x250

Digeledah Terkait Korupsi PBG Ketika Bupati Gowa Tak Ada Kantor dan Rujab

Detik-detik Penggeledahan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi (Foto/Ist)

Sulawesi, Frekuensi Informasi – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kantor maupun rumah jabatannya saat tim gabungan penyidik Tipidkor Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan, Senin (21/9/2026). Husniah diketahui sedang berada di Jakarta untuk menghadiri agenda kedinasan di Kementerian Pertanian.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan kliennya menghadiri rapat koordinasi pembahasan Program Khusus Pemerintah untuk Bioethanol yang digelar Kementerian Pertanian.

“Berdasarkan dokumen resmi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026, Bupati Gowa Husniah Talenrang masuk dalam daftar undangan rapat koordinasi pembahasan Program Khusus Pemerintah untuk Bioethanol,” kata Adhi dikutip dari Tribun Timur, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 06.00 WIB di Jakarta Selatan dan dipimpin langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Husniah disebut hadir bersama sejumlah kepala daerah lainnya. Dalam agenda tersebut, Amran bahkan sempat menyapa Husniah saat melakukan absensi kepala daerah yang hadir.

Penggeledahan Berlangsung Saat Husniah di Jakarta Pada hari yang sama, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Tipidkor Polda Sulsel, dan Tipidkor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya dan Rumah Jabatan Bupati Gowa di Jalan Tinggimae, Kecamatan Somba Opu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik Utama Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, memastikan Husniah tidak berada di lokasi saat penggeledahan. “(Bupati) tidak ada,” kata Hernowo seusai penggeledahan, Senin malam. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan.

Kuasa Hukum: Bukan Menghindari Proses Hukum Adhi menegaskan ketidakhadiran Husniah saat penggeledahan bukan karena menghindari proses hukum. “Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan,” ujarnya.

Meski demikian, Adhi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. “Kami tetap mengapresiasi langkah dan profesionalisme penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melaksanakan tugas penyidikan ini,” katanya.

Terkait perkara PBG, Adhi juga meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dasar hukum penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut dia, aturan yang menjadi dasar penerbitan izin perlu dilihat berdasarkan regulasi daerah yang berlaku saat itu. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *