banner 728x250

Pabrik Hebel Dilarang Beroperasi dan Telah Disegel, Tetap Berproduksi

Pabrik Hebel Disegel dan Dilarang Beroperasi, Tetapi Tetap Berproduksi (Foto/Ist)

Bayumas, Frekuensi Informasi – Mendapat  informasi pabrik hebel yang telah disegel akibat melanggar perizinan tetapi tetap beroperasi, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dian-diam melakukan inspeksi mendadak (sidak). Begitu tiba dilokasi, Sadewo memastikan pabrik hebel PT. Inovasi Kota Nusantara betul beroperasi.

Dalam sidak tersebut, Sadewo memeriksa langsung area produksi dan menanyakan kepada pekerja mengenai aktivitas yang sedang berlangsung. “Ini kalau begini operasi ya? Kamu sedang beroperasi?” tanya Sadewo kepada salah seorang pekerja.

Pekerja tersebut mengakui bahwa aktivitas produksi kembali dilakukan dalam satu hingga dua hari terakhir. “Iya, untuk satu-dua hari ini, Bapak,” jawab pekerja tersebut.

Sadewo kemudian memastikan aktivitas yang dilakukan bukan sekadar memanaskan mesin seperti yang sebelumnya sempat disampaikan pihak manajemen. “Kamu jujur, ini sedang beroperasi kan, tidak memanasi mesin? Produksi maksudnya lho?” kata Sadewo.

Sadewo kemudian memasang stiker bertuliskan “disegel” pada mesin produksi. Menurut Sadewo, tindakan tegas terhadap PT IKN bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tetap mendukung investasi sepanjang kegiatan usaha dilakukan sesuai ketentuan.

“Sangat pro-investasi. Makanya kalau mau membangun sesuatu, investasi, dituliskan dulu, mau bikin apa, lahannya di mana, itu bisa dilihat,” ujar Sadewo.

Sadewo menegaskan, pemerintah daerah telah memberikan peringatan sejak awal pembangunan PT IKN. “Kalau saya memberikan izin, justru saya yang kena pidana. Karena sudah melanggar aturan,” tegasnya. Sementara itu, perwakilan manajemen PT IKN, Chandra Effendi, membuat surat pernyataan terkait kembali beroperasinya pabrik tersebut. Dalam surat tersebut, manajemen PT IKN mengakui pabrik bata ringan kembali melakukan produksi setelah sebelumnya ditutup sementara pada 21 Agustus 2026.

Manajemen PT IKN lalu menyatakan bersedia menghentikan seluruh proses produksi. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila kembali melakukan produksi setelah batas waktu yang disepakati. Sanksi yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut berupa penutupan tetap kegiatan produksi.

Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani Chandra Effendi pada Jumat tengah malam.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pabrik tersebut berdiri di area yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Hal itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyegel dan menghentikan operasional sementara pabrik tersebut pada tanggal 21 Agustus 2026. Namun, berdasarkan pengecekan tim gabungan Pemkab Banyumas pada tanggal 8 September 2026, pabrik tersebut tetap beroperasi. (Gal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *