banner 728x250

Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan Dugaan Kekerasan Oleh 8 Orang Siswa

Polresta Malang, Polda Jawa Timur Sedang Mendalami Laporan 8 Orang Siswa Tentang Dugaan Kekerasan Oleh Kepsek SMPN 18 Malang (Foto/Ist)

Jatim, Frekuensi Informasi – Sabtu (26/9/2026), sudah 8 orang siswa yang melaporkan dugaan kekerasan fisik oleh terduga pelaku, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Malang berinisial MAH ke Polresta Malang Kota.

Jumlah tersebut diketahui bertambah setelah sebelumnya hanya dua siswa yang melaporkan dugaan kekerasan serupa pada Jumat (25/9/2026).

Enam Siswa Tambahan Melalui Kuasa hukumnya, Lilik Yuliana mengatakan, enam siswa yang melapor pada Sabtu merupakan korban yang belum sempat membuat laporan polisi dengan alasan tertentu.

Masing-masing siswa (pelapor) adalah siswa kelas 7, 8, dan 9. Dugaan kekerasan yang mereka alami disebut memiliki pola yang sama dengan yang dialami siswa pelapor sebelumnya, yakni: berupa tamparan dan pukulan di bagian kepala.

Lilik juga mengungkapkan adanya informasi mengenai siswi yang diduga mengalami kejadian serupa. Namun, para siswi tersebut hingga kini belum bersedia membuat laporan kepada polisi.

“Seluruhnya laki-laki, namun saya dapat informasi ada korban perempuan juga. Masih ada yang belum bersedia melapor juga,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Dugaan kekerasan tersebut kata pelapor berkaitan dengan aturan penggunaan seragam lurik di SMPN 18 Malang.

Menurut Lilik, sebelum kejadian tersebut, siswa yang belum memiliki seragam lurik masih diperbolehkan menggunakan pakaian batik sebagai alternatif. Namun, dalam kejadian yang dilaporkan, sejumlah siswa yang mengenakan batik diduga mendapatkan hukuman fisik berupa tamparan

“Pada hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik, mereka bisa mengganti pakai baju batik,” katanya.

Peristiwa dugaan kekerasan itu kemudian direkam secara diam-diam oleh seseorang di lingkungan sekolah. Rekaman tersebut selanjutnya beredar dan viral di media sosial. Menindaklanjuti kasus tersebut, Disdikbud Kota Malang menonaktifkan Kepsek MAH.

Pemkot Malang juga tengah memproses kemungkinan pemberian sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap MAH. Penanganan sanksi lanjutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Polda Jatim Turun Tangan Polda Jawa Timur (Jatim) turut menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Malang yang diduga melibatkan MAH.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengatakan proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung.

“Kami melakukan kunjungan kepada anak korban dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada anak-anak terkait dengan apa yang telah dialami, kasus yang dilaporkan di Polresta Malang,” kata Ganis, Sabtu (26/9/2026).

Penyidik saat ini masih mengkaji ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap terlapor. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, polisi juga mempertimbangkan ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

“Tentunya ini kita akan menggunakan pasal-pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP juga ya yang ada saat ini,” katanya.

Ganis menyebut penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menyusun konstruksi perkara.

Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta pemulihan para siswa yang menjadi korban.

“Kami juga akan melakukan pendampingan untuk proses pemulihan kepada korban anak, kami juga menggandeng Dinas Sosial untuk pendambingan koeban,” ucapnya.

Ganis juga meminta masyarakat, terutama anak-anak maupun orang tua yang mengalami kejadian serupa, untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.

“Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani dan melaporkan,” pesannya.  (Tot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *