Sulsel, Frekuensi Informasi – Warga masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, ramai-ramai memangkas rambutnya hingga pelontos sebagai bentuk ucapan syukur atas penetapan status tersangka dugaan korupsi Bupati Husniah Talenrang.
Senin (28/9/2026), sejumlah tempat cukur rambut di Kabupaten Gowa dipadati pengunjung pasca Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, menetapkan Bupati, Husniah Talenrang tersangka.
Selain kasus korupsi, warga menyoroti dugaan kasus asusila atau perselingkuhan yang menyeret nama sang Bupati karena dinilai sebagai aib besar bagi masyarakat setempat.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Sebahagian warga mengaku melakukan aksi potong rambut hingga gundul tersebut untuk menunaikan nazar.
“Dari awal saya bernazar bahwa kalau bupati ditetapkan tersangka maka saya akan gundul, saya malu punya bupati tukang selingkuh. Ini adalah pelanggaran adat siri’ yang harus diberantas,” kata warga berinisial R (40) saat ditemui di salah satu barbershop di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sabtu (26/9/2026).
Sembelih Ternak sebagai Rasa Syukur
Tidak hanya memangkas rambut, sebagian warga lainnya bahkan berniat menyembelih ternak sebagai bentuk rasa syukur. Rasa kecewa warga memuncak terutama dipicu oleh skandal dugaan asusila yang menjerat bupati mereka.
“Hari ini saya sudah cukur rambut sampai gundul dan kalau bupati ditahan sampai penjara, maka kambing satu-satunya yang saya pelihara akan saya potong,” kata warga berinisial Daeng Lewa (50) yang mengaku merupakan mantan tim sukses Husniah Talenrang pada Pilkada 2024 lalu.
“Saya salah satu ketua tim pemenangannya di tingkat RW waktu kampanye, tapi bukan berarti saya mendukung kelakuannya. Justru saya malu dan karena dia selingkuh melanggar siri’. Jadi saya potong kambing untuk menebus dosa saya kepada masyarakat yang dulu saya ajak pilih HT (Husniah Talenrang),” kata Daeng Lewa.
Untuk diketahui, kasus Korupsi dan Rekomendasi Pemakzulan Penetapan status tersangka terhadap Husniah diumumkan oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka pada Jumat (25/9/2026).
Penyidik menetapkan HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah merekomendasikan pemakzulan terhadap Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai bupati.
Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui sidang paripurna Pansus Hak Angket yang mendalami tiga kasus. Kasus tersebut meliputi dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politik, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, serta kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seoseorang mahasiswi. (AD)















