Jakarta, Frekuensi Informasi – Ketika memeriksa dua saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak bernama Juventus Jaka Purwanto dan Sumargono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita Rp.1 miliar dan 49.000 dollar Amerika Serikat (AS) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan uang negara secara maksimal. Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.
“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 1 miliar lebih berikut valas senilai 49.000 USD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Budi mengatakan, penyitaan yang dilakukan bertujuan untuk proses pembuktian perkara yang sedang berjalan dan sebagai langkah pemulihan aset.
“Ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.
“Dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi restitusi pajak yang menjerat eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono.
“Tim juga mengembangkan perkara itu. Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya sebelumnya, Rabu (5/8/2026).
Taufik mengatakan, sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara.
Sprindik kedua terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta. “Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU,” ujar dia.
Kasus suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bermula saat PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar. Dalam perjalanannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono bertemu Manajer Keuangan PT BKB bernama Venasius Jenarus Genggor dan meminta uang apresiasi agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp.1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk Venasius secara pribadi.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tuturnya.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian yakni: apresiasi yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Joe)















