banner 728x250

Nusron Wahid 2 Kali Absen Pemeriksaan KPK, Bahlil Angkat Bicara

Bahlil Dahadalia (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Menanggapi Kadernya, Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara, Bahlil menegaskan, bahwa Golkar menghargai proses hukum yang sedang menimpa kadernya dalam kasus dugaan korupsi di ATR/BPN itu.

Dia kemudian menekankan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke, bukan hanya Papua saja. “Bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia.

Dua kali KPK memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN, pertama, Rabu (7/10/2026), kemudian, Kamis (15/10/2026).

Pemanggilan pertama, Nusron meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan, ada acara internal di Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan kedua, dia mengatakan dinas ke Malaysia.

KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).

Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *