Sulawesi, Frekuensi Informasi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan 35 jeriken berisi biosolar yang diangkut menggunakan mobil berwarna abu-abu. Total BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 1.190 liter atau 1,19 ton.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, temuan itu bermula dari kegiatan penyelidikan Unit I Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. “Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata dia, Jumat (9/10/2026).
Polisi menduga biosolar tersebut merupakan BBM bersubsidi pemerintah. Dalam penyelidikan itu, polisi meminta keterangan dari sopir berinisial HA (51).
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, HA menyebut BBM tersebut milik seseorang berinisial A.
BBM itu rencananya dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
HA juga menerangkan bahwa biosolar tersebut berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Menurut keterangan HA, dirinya menerima upah Rp 200.000 untuk setiap perjalanan pengangkutan. HA juga mengaku telah dua kali melakukan pengangkutan atas perintah A.
Keterangan tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap asal-usul BBM, kepemilikannya, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Saat ini, mobil beserta 35 jeriken biosolar tersebut dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan barang bukti itu telah dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut.
Achmad mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut mengawasi penyalurannya supaya tepat sasaran. “Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Achmad. (AND)















