banner 728x250

Advokat Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung  Sewenang-wenang

Sesaat Hakim Tunggal Tinggalkan Ruang Sidang Usai Membacakan Putusan Perkara Praperadilan yang Dimohonkan Tersangka Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung Di PN Jaksel (Foto/Ist)

Jaksel, Frekuensi Informasi – Tim advokat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), meminta hakim praperadilan pada Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya adalah perbuatan sewenang-wenang.

Permohonan itu dibacakan tim kuasa hukum Lodewyk dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Tim advokat Lodewyk meminta agar hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata OC Kaligis selaku advokat Lodewyk di persidangan.

Pihaknya juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tim kuasa hukum memohon agar hakim menyatakan penyidikan oleh termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung, terhadap pemohon, tidak sah dan tidak beralasan hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut,” tambah OC Kaligis.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.”

Pihak kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta mengembalikan seluruh barang sitaan.

“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon.”

Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum Lodewyk menyatakan kliennya tidak terlibat dalam dugaan mark up harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga pengadaan televisi di BGN.

“Bahwa tuduhan tersebut di atas adalah tuduhan yang sumir, oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan upaya paksa terhadap pemohon,” kata OC Kaligis.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti, dan tidak relevan terhadap diri pemohon.

Terlebih, kata OC Kaligis, selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, kliennya tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekali pun melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa pada lingkungan BGN.

“Selain itu, pemohon sama sekali tidak ada, tidak terlibat dan bukan menjadi kewenangan pemohon terkait pengadaan barang dan jasa serta penentuan titik-titik dapur SPPG,” jelasnya.

Fakta tersebut, kata kuasa hukum Lodewyk, telah disampaikan saksi di bawah sumpah di muka persidangan.

Pada intinya lanjut kuasa hukum tersangka, bahwa proses pengadaan barang dan jasa, baik motor listrik, televisi, kaos kaki, seragam, sepatu, dan tablet, tidak ada keterlibatan dari pemohon terkait dengan penggunaan anggaran. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *