Jakarta, Frekuensi Informasi – Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan, integritas lembaga harus ditempatkan di atas solidaritas korps. Prinsip tersebut menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung.
Proses penanganan perkara sekaligus menguji keberanian dan konsistensi Kejagung dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurut Azmi, institusi penegak hukum harus mampu menerapkan mekanisme hukum yang independen ketika perkara menyangkut aparat di internalnya sendiri.
Kasus ini kata dia, bukan sekadar mengadili seseorang, tetapi menguji apakah Kejaksaan mampu menindak, menuntut aparatur ditubuhnya sendiri, menegakkan integritas lembaga berada di atas solidaritas korps melalui mekanisme hukum yang independen. Kepercayaan publik tidak ditentukan oleh siapa yang diperiksa, melainkan oleh siapa yang menangani dan kualitas, keberanian serta konsistensi Kejaksaan Agung menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang jabatan.
Demikian Azmi Syahputra mengomentari proses hukum dugaan korupsi tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penanganan perkara ini menurutnya dapat menjadi nilai raport Kejaksaan, khusus dalam menangani kasus kasus korupsi dan menjalankan penegakan hukum.
dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026)
Ia menambahkan, kinerja Kejagung dalam beberapa tahun terakhir telah membangun citra positif di mata masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari keberhasilan mengungkap sejumlah kasus korupsi besar serta upaya mengembalikan kerugian negara. Karena itu, dengan langkah dan tindakan nyata diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik yang telah terbangun.
Azmi menilai pemeriksaan terhadap perkara internal secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti yang sah justru dapat memperkuat posisi Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Menurutnya, kemampuan untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri secara terbuka menunjukkan bahwa sebuah lembaga memiliki sistem hukum dan pengawasan yang kuat.
“Institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka,” ujarnya kepada wartawan, sebagaimana dikutip frekuensiinformasi.com, Sabtu (5/9/2026)
Azmi menegaskan, apabila proses peradilan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan untuk pemberatan pidana sesuai dengan standar regulasi hukum pidana yang berlaku. Namun, apabila alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi, penegak hukum juga harus berani menyatakan fakta yang sebenarnya.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi reformasi internal Kejagung, khususnya dalam memperkuat pengawasan, deteksi dini terhadap penyalahgunaan kewenangan, serta transparansi dalam penanganan perkara. (MA)















