Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Peredaran oli yang diduga palsu merk MPX (AHM Oil) hak paten PT. Astra Honda Motor diduga semakin masif. Dampaknya tidak hanya merusak mesin kendaraan, tapi juga menggerus ekonomi nasional serta menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan negara dari sisi pajak dan kepercayaan pasar.
Yang lebih menohok, muncul dugaan pembiaran atas peredaran luas produk ilegal tersebut. Dugaan ini menguat setelah informasi resmi yang disampaikan ke manajemen PT Astra Honda Motor , Jumat (28/8) hingga kini tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Dampak Ekonomi: Dari Kantong Konsumen Hingga Kerugian Negara
Oli palsu merk MPX diduga banyak beredar di bengkel umum dan toko onderdil dengan harga miring. Konsumen tergiur, tapi yang terjadi justru sebaliknya, merugikan:
- Kerugian Konsumen: Mesin motor cepat rusak, turun mesin, dan biaya servis membengkak. Ujungnya daya beli masyarakat tergerus.
- Kerugian Negara: Produk ilegal tidak bayar pajak. Potensi penerimaan negara dari sektor otomotif hilang. UMKM bengkel resmi kehilangan pelanggan karena kepercayaan pasar turun.
- Kerugian Merek: Citra AHM Oil sebagai produk asli ikut tercoreng akibat banyaknya produk tiruan yang beredar.
Dugaan Pembiaran: Email ke AHM Sudah Lebih Sepekan Tak Digubris
Dugaan Oli palsu ini telah disampaikan media ini (frekuensiinformasi.com) ke PT. Astra Honda Motor, Jakarta Utara melalui email yang diberikan Security bernama Yudha Williando, Jumat (28/8). Lewal email, dikonfirmasi tentang tindakan dan langkah kongkrit yang akan dilakukan PT. AHM, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon.
Saat itu, tim frekuensiinformasi.com diarahkan oleh Satpam bernama Yudha Williando untuk mengirimkan laporan resmi melalui email perusahaan: corp.comm@astra-honda.com, dengan alasan agar cepat ditindaklanjuti manajemen.
Namun hingga 1 pekan berlalu, tidak ada balasan, konfirmasi, maupun tindakan nyata dari pihak perusahaan.
Ketiadaan respons ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ada pembiaran? Spekulasi liar pun beredar di lapangan bahwa pembiaran ini memiliki motif: Meningkatkan penjualan suku cadang/sparepart, karena motor yang rusak akibat oli palsu, memaksa kendaraan masuk bengkel untuk ganti komponen.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astra Honda Motor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan/informasi yang dikirim melalui email: corp.comm@astra-honda.com.
Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan sekedar soal oli. Ini soal perlindungan konsumen, penegakan hukum, dan integritas industri otomotif nasional.
Publik berhak bertanya:
- Seberapa serius AHM memberantas oli palsu yang mencatut merk MPX itu?
- Apa langkah konkret untuk menutup pabrik dan jaringan distributor ilegal tersebut?
- Mengapa laporan resmi dari masyarakat diabaikan?
Negara tidak boleh kalah oleh pemalsu. Konsumen tidak boleh jadi korban dua kali: rugi karena beli oli palsu, rugi lagi karena mesin rusak.
Aparat penegak hukum, Kemendag, dan AHM sendiri diharapkan segera turun tangan. Lakukan razia, telusuri jaringan, dan beri efek jera. Jika pelaku tidak ditemukan dilokasi atau operasi tangkap tangan (OTT), telusuri identitas dan tetapkan daftar DPO.
Jangan sampai dugaan pembiaran ini benar adanya. Karena jika iya, maka yang dirugikan bukan hanya konsumen, tapi juga masa depan industri dan ekonomi nasional. (M.Aritonang)















