banner 728x250

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tak Disalahgunakan Aparat

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimistis tentang pembuat undang-undang perampasan aset. DPR dan pemerintah akan merumuskan secara ketat mekanisme penegak hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait UU tersebut.

Rumusannya dibuat ketat untuk mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset atau memanfaatkan UU Perampasan Aset tersebut untuk melakukan pemerasan atau kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.

“Saya yakin pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah) akan mengantisipasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peluang untuk melakukan pelanggaran hukum terhadap rancangan undang-undang tersebut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Selasa (9/9/2026).

Setyo menegaskan salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum, yakni penegakan hukum tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku.

“Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling dipedomani oleh aparat penegak hukum. Jadi kalau toh misalkan kemudian dengan memanfaatkan undang-undang perampasan aset, kemudian melakukan mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri, kelompok, dan seterusnya, ya itu tentu sangat-sangat bertentangan dengan eh substansi daripada undang-undang tersebut,” kata Setyo kepafa awak media.

KPK kata dia juga sudah memiliki kajian tertulis soal RUU Perampasan Aset. Menurut dia, KPK mendukung pengesahan RUU tersebut dalam rangka memperkuat upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pemulihan kerugian negara.

“Secara tertulis sudah ada kajian-kajian tersebut. Kami pimpinan waktu itu sudah, bahkan sudah beberapa waktu yang lalu sudah menyampaikan kepada kepala biro hukum untuk melakukan pembahasan terkait rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkas Setyo. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *