banner 728x250

Senilai Rp3,6 Miliar Aset Rampasan KPK Diserahkan ke Pemkot Bekasi untuk Polder Air

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Sedang Menerima Hibah dari KPK Berupata Tanah Hasil Rampasan Kejahatan Korupsi (Foto/Ist)

Kota Bekasi, Frekuensi Informas – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menerima hibah barang rampasan negara dari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Resmi menghibahkan Hasil Rampasan berupa tujuh bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Senin (14/9).

Aset tanah seluas 1.452 meter persegi dengan nilai ekonomis sekitar Rp3,65 miliar tersebut kini dipindahtangankan kepada Pemkot Bekasi untuk dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Penyerahan hibah disaksikan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipradikto beserta perwakilan Kementerian Keuangan RI.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik penyerahan aset yang dinilainya memberikan kepastian hukum sekaligus menambah daftar aset.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri di Bekasi, Senin (14/9/2026).

Nanti akan Difungsikan Menjadi Polder Pengendali Banjir

Sebagai langkah awal pengamanan, Pemkot Bekasi akan segera memasang papan penanda kepemilikan di tujuh titik lokasi tersebut guna memperjelas status administrasi hukum pertanahan.

Tri mengungkapkan, area tanah rampasan tersebut akan dialihfungsikan sebagai polder air guna memperkuat sistem penanganan dan pengendalian banjir di kawasan Jatiasih.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto menegaskan bahwa penyerahan barang rampasan ini merupakan komitmen penegakan hukum agar aset hasil kejahatan korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama sertifikat tanah dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi melalui dinas terkait akan segera melakukan perancangan teknis dan pengerukan lahan guna menyulap kawasan tersebut menjadi polder penampung air hujan. (M. Aritonang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *