Jakarta, Frekuensi Informasi – Apabila BRAN dapat melakukan pemeriksaan hingga mengeluarkan keputusan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, kewenangan itu berpotensi terlalu besar.
Manajer Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan mengatakan, BRAN memang dapat ditempatkan sebagai lembaga yang menerima pengaduan dan menangani konflik agraria, tetapi kewenangan mengambil keputusan akhir tersebut harus tetap berada dalam kerangka negara hukum.
“Badan Reforma Agraria Nasional disatu sisi kita sepakat sebagai leading sector yang secara aktif menerima pengaduan, menyelesaikan akar konflik, dan mengeluarkan keputusan korektif secara administrasi” kata Edy Kurniawan dalam diskusi publik di Cikini, Rabu (16/9/2026) dikutip frekuensiinformasi.com, Sabtu (19/9).
“Tapi kami ingin mengingatkan kepada pembuat undang-undang ini bahwa BRAN ini adalah rumpun eksekutif. Memberikan kewenangan yang lebih luas dari pemeriksaan sampai pada putusan akhir, itu sangat berlebihan,” lanjut dia.
Edy mengatakan, penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat seharusnya tetap memiliki ruang untuk diuji melalui lembaga peradilan yang independen. Ia menilai, masyarakat maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh keputusan BRAN harus diberikan mekanisme keberatan atau jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.
“Harusnya putusan BRAN ini memberikan ruang koreksi dan keberatan melalui jalur pengadilan. Kepada siapa pun yang dirugikan akibat putusan BRAN ini. Termasuk kepada masyarakat. Bukan hanya kepada korporasi, bukan hanya kepada pemerintah,” ujar Edy.
Edy juga mempersoalkan penggunaan frasa final mengikat dan berlaku penuh untuk menggambarkan keputusan BRAN dalam Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria,
Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila keputusan BRAN nantinya merugikan masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria.
“Kalau BRAN dikatakan putusannya itu final, mengikat, dan berlaku penuh. Ada tiga diksi yang bermasalah secara definisi: final, mengikat, dan berlaku penuh,” kata dia.
Edy menilai, persoalan semakin rumit karena BRAN merupakan bagian dari rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada presiden.
“Tapi problemnya, bagaimana putusan-putusan BRAN terhadap konflik-konflik yang terbukti sampai hari ini itu melibatkan pemerintah itu sendiri? Dan frasa final itu secara otomatis mengatakan bahwa keputusan BRAN ini adalah obyek sengketa Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Apa itu BRAN? Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi salah satu poin yang akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, badan tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujar Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Syukri dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026) malam.
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria belum dijelaskan secara rinci tugas BRAN tersebut. Namun dalam rapat pleno pada Senin (7/9/2026) malam, BRAN akan menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
“Yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria,” kata Iman (Joe)















