Jakarta, Frekuensi Informasi – Aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Banyumas, Jawa Tengah, belum diterima seluruh pemerintah desa. Sejumlah kepala desa (kades) memilih tidak menandatangani dokumen serah terima aset dari PT Agrinas Pangan Nusantara karena payung hukumnya belum jelas.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin mengatakan, sikap pemerintah desa terkait penyerahan aset memang berbeda-beda. Sebagian desa telah menerima aset setelah bangunan selesai, operasional berjalan, dan kendaraan seperti truk, pikap, serta kendaraan roda tiga tersedia.
Alasan Kades Menolak Terima Aset Menurut Saifuddin, salah satu faktor yang membuat sejumlah kades belum bersedia menerima aset adalah lokasi Kopdes Merah Putih yang berada di zona hijau. Para kades mempertimbangkan aspek hukum sebelum membubuhkan tanda tangan serah terima.
Mereka meminta prosedur yang jelas serta dasar hukum yang dapat menjadi landasan pengelolaan aset. “Jadi teman-teman yang menolak dan tidak mau menandatangani karena meminta harus ada prosedurnya dulu. Ada payung hukum yang jelas,” ujarnya dilansir dari TribunBanyumas, Kamis (17/9/2026).
Saifuddin menjelaskan, kehati-hatian tersebut muncul karena para kades tidak ingin menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, mereka menunggu proses perubahan zona lahan dari hijau menjadi kuning.
Jumlah Kopdes Merah Putih yang berada di zona hijau maupun kades yang belum menerima aset belum dapat dipastikan oleh Saifuddin. Ia menyebut kondisi pembangunan di lokasi zona hijau juga tidak seragam. Ada Kopdes yang bangunannya sudah berdiri, sedangkan sebagian lainnya belum dibangun. “Itu KDMP yang berada di lahan zona hijau pun, ada yang sudah dibangun, tapi ada juga yang belum,” jelas Saifuddin.
Sekitar 180 Kopdes Sudah Dibangun Berdasarkan data dinas terkait yang diterima Saifuddin, pembangunan Kopdes Merah Putih di Banyumas telah mencapai sekitar 180 titik. Dari jumlah itu, sekitar 56 koperasi sudah menjalankan kegiatan operasional dan menyelesaikan proses serah terima aset. “Kalau sudah operasional pasti sudah serah terima atau unit kendaraannya sudah datang,” ucapnya.
Saifuddin menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan sebenarnya telah dibahas pemerintah desa sebelum pembangunan dimulai.
Pembahasan mencakup lokasi, luas lahan, serta status tanah melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, tokoh masyarakat, perangkat desa, PKK, dan pemuda.
Setelah lokasi disepakati melalui forum desa, pembangunan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. “Jadi itu sudah di-Mudes-kan. Tapi ada juga yang hasilnya deadlock, karena lahan zona hijau atau zona kuning tapi luasannya tidak memenuhi standar,” terang Saifuddin.
Saifuddin berharap PT Agrinas Pangan Nusantara mempercepat penyelesaian gedung dan operasional Kopdes Merah Putih. Menurut dia, pemerintah desa juga membutuhkan kejelasan mengenai aturan operasional dan mekanisme pelaksanaan agar koperasi yang sudah dibangun dapat segera dimanfaatkan masyarakat. “Itu perlu dilakukan cepat agar pemerintah desa, pengurus KDMP, dan pemangku kepentingan di daerah mempunyai pedoman yang jelas dalam menjalankan KDMP,” tandasnya. (SG)















