Jakarta, Frekuensi Informasi – Roy Riady, salah satu dari 16 pejabat atau jaksa yang menerima promosi jabatan dari Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Roy yang sebelumnya menjabat Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung itu menggantikan posisi Syahrul Juaksha Subuki yang kini mendapatkan promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal JA yang merotasi 16 pejabat ini. “Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Dalam perjalanan kariernya, Roy tercatat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook eks Menristekdikti, Nadiem Makarim. Dalam salah satu wawancara, Roy menyatakan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.
Roy menyebut seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026).
Sebagai informasi, Roy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Adapun 16 pejabat yang dirotasi meliputi:
La Kanna, dari Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.
Antonius Despinola, dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Oktafian Syah Effendi, dari Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Fitriansyah Akbar, dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Sulasman, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Efrivel, dari Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.
Yafeth Ruben Bonai, dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Fithrah, Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Marcelo Bellah, dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. .
Armen Wijaya, dari Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Agus Setiadi, dari Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Syahrul Juaksha Subuki, dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Roy Riady, dari Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Rudhy Parhusip, dari Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kristanto Trinoviandri, dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Safri Abdul Muin, dari Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. (Joe)















