Jakarta, Frekuensi Informasi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan dari hasil sidak tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyebut ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat tersebut. Ketua KPK, Setyo mengatakan, KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan dari hasil sidak tersebut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas,” kata Setyo, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman secara menyeluruh terkait temuan fasilitas mewah tersebut perlu dilakukan.
“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (28/9).
Dia mengatakan, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Budi mengatakan, hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Titik rawan tersebut di antaranya: pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Dia mengatakan, KPK juga sudah mengingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi.
“Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” ucap dia.
Temuan fasilitas mewah Sebelumnya, Inspeksi mendadak Ombudsman mengungkap sejumlah fasilitas mewah yang ada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Dia mengatakan, ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.
Terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas, dan fasilitas lainnya. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Syafrida mengatakan, Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitness lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Syafrida mengatakan, dari wawancara yang dilakukan, salah satu penghuni mengakui dirinya membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar dia.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Ombudsman selalu siap membantu Kementerian Imipas untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di Lapas. (Joe)















