Jakarta, Frekuensi Informasi – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan setelah masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. KAI juga menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan institusi yang menangani perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan KAI melalui akun Instagram @keretaapikita pada Selasa (29/9/2026). “KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI.
KAI Berikan Pendampingan Hukum ke Masinis Selain menghormati proses hukum, KAI memastikan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalankan tugas saat kecelakaan terjadi. Pendampingan diberikan selama pegawai tersebut menjalani proses hukum.
KAI menyebut pendampingan mencakup bantuan hukum, pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang dijalani. Menurut KAI, pendampingan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan kepada pegawai tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sejak awal penanganan kecelakaan, KAI juga menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan pihak berwenang. Dukungan diberikan baik untuk investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya. “KAI memastikan seluruh informasi dan kebutuhan proses penanganan didukung sesuai kewenangan masing-masing institusi,” tulis KAI.
Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo sebagai Tersangka Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026). “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom kepada wartawan, Selasa. Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, AN ragu melakukan pengereman lebih awal karena khawatir kereta anjlok.
“Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan terbalik iya,” ujar Rizka saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa. Berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidik, Rizka mengatakan pengereman seharusnya dapat dilakukan dalam jarak minimal 600 meter.
Menurut dia, posisi KRL yang masih tertahan di Stasiun Bekasi Timur bahkan masih dapat terlihat dari jarak 1 kilometer. “Kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” jelas Rizka.
Penyidik menilai AN lalai karena langkah yang diambil tidak merujuk pada SOP yang berlaku. Menurut penyidik, AN seharusnya langsung menghentikan kereta.
AN selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara
KAI Tetap Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Di tengah proses hukum yang berjalan, KAI menyatakan tetap menghargai investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT secara independen dan komprehensif. Menurut KAI, investigasi keselamatan tidak hanya bertujuan mengetahui rangkaian kejadian, tetapi juga menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem operasional. KAI menyatakan setiap rekomendasi keselamatan dari KNKT akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan tanggung jawab perusahaan.
Bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, KAI juga terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan aspek keselamatan. Evaluasi tersebut meliputi sistem dan prosedur, koordinasi aspek prasarana dengan regulator, kesiapan sumber daya manusia, serta edukasi keselamatan masyarakat. “Setiap rekomendasi menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api,” tulis KAI. (Joe)















