banner 728x250

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah: Ombudsman Harus Sembunyikan Identitas Pelapor Kasus Lapas Cibinong

Rumah Mewah di Area Lapas Cibinong (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Ombudsman tidak boleh membuka siapa pun sumber informasi mereka. Malah harus dilindungi dan berterima kasih kepada pelapor atau sunber informasi, demikian pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, sebagaimana dikutip frekuensiinformasi.com, Rabu (30/9/2026).

Trubus menilai, tidak ada urgensi untuk membuka identitas pelapor yang mengungkap dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pelapor atau whistleblower perlu mendapatkan perlindungan agar tetap berani menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran.

“Menurut saya sih tidak ada urgensinya membuka, karena kan itu saksi, korban, pelapor, semua itu kan dilindungi sama undang-undang,” kata Trubus. Ia menilai, identitas pelapor tidak semestinya dibuka kepada publik, terlebih jika pelapor memberikan informasi berdasarkan kesaksian maupun data yang dimilikinya.

Trubus khawatir, pembukaan identitas pelapor justru membuat masyarakat maupun warga binaan enggan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Itu tetap dilindungi, tidak boleh dibuka gitu dan itu akan melanggar HAM. Itu juga melanggar undang-undang dan saya rasa malah nanti penegakan hukum di Indonesia jadi tidak berjalan kalau semua laporan orang pelapor-pelapor itu dibuka ke publik,” jelas Trubus.

Menurut dia, perlindungan terhadap pelapor penting untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta Ombudsman RI membuka identitas pihak yang melaporkan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat.

“Selanjutnya ke depan, tadi sudah disampaikan Ibu Ida tadi, ada yang melaporkan. Yang melaporkan ini ke depan ini harus jelas siapa yang melaporkan, itu di-publish siapa yang melaporkan,” ujar Bob Andika dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Bob Andika, identitas pelapor perlu dipublikasikan agar tidak muncul anggapan bahwa temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong dibuat-buat.

“Supaya jangan nanti ada pemikiran-pemikiran eh orang ini bahwasanya ini hanya pandai-pandain Ombudsman saja. Nah, jadi ini juga ke depan ya harus juga jadi salah satu masukan kepada Ombudsman,” ucap dia.

Bob Andika juga mengingatkan Ombudsman agar memberikan penjelasan kepada masyarakat, mengenai persoalan pelayanan publik yang memang perlu dilaporkan kepada lembaga tersebut.

Sebab, Bob Andika meyakini temuan di Lapas Cibinong akan membuat masyarakat berharap Ombudsman menemukan persoalan serupa di lembaga lain.

“Jadi, ini harus juga Ombudsman bisa membuat nanti satu  kerangka, ya, untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwasanya ini loh contohnya yang pelayanan publik yang harus benar-benar yang memang harus dilaporkan kepada Ombudsman,” ujar Bob Andika.

Politikus PDI-P itu juga meminta Ombudsman membuat roadmap yang jelas dalam menjalankan pengawasan terhadap pelayanan publik. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *