Jakarta, Frekuensi Informasi – Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023, Randy Kusumaatmadja dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Randi diminta hadir, Rabu (30/9/2026).
Selain Randy, KPK juga memanggil saksi lainnya bernama Reja Muhammad Yusuf Tojiri selaku Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan kedua saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Berdasarkan infornasi, Randy Kusumaatmadja terakhir diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (14/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami seputar transaksi yang ada di rekeningnya.
“Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Ridwan Kamil di kasus Bank BJB Sebelumnya, KPK menemukan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). “Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam hal ini, Budi mengonfirmasi bahwa KPK tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“(Di dalam negeri atau luar negeri) termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar dia.
Di sisi lain, KPK turut mendalami komunikasi mantan gubernur Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Semua penelusuran ini bergeser setelah KPK merampungkan fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan. “Dan (di klaster pertama) saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Jadi, penyelidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara dalam hal ini BPK,” kata Budi.
Menurut Budi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar. (Yan)















