banner 728x250

Klaster Mewah di Area Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan Pakai Alat Berat

PembongkaranKlaster Mewah di Area Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang Diduga Dihuni WB (Fito/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Kluster Mewah di Area Lapas Kelas IiA Cibinong, Pondok Rajek, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang diduga kuat dihuni Warga Binaan Lapas secara ilegal akhirnya diruntuhkan pakai alat berat (ekskavator), Rabu (30/9).

Sebanyak sepuluh bangunan klaster mewah yang berada di area Lapas dibongkar karena bangunan tersebut diketahui ilegal dan dibangun di bantaran sungai.

Pembongkaran klaster mewah dimulai pukul 12.38 WIB. Ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan setelah barang-barangnya didalamnya dipindahkan. Pantauan dilapangan, ekskavator bercat ungu tiba di depan klaster dan merobohkan bangunana berdinding putih.

Di sebelahnya, bangunan lain tampak sudah rusak dan berdebu. Atap serta rangka plafonnya menggantung setelah dihantam lengan ekskavator. Sebelum alat berat bekerja, barang-barang di dalam klaster lebih dulu dikeluarkan. Sejumlah petugas mengangkat kulkas dan perangkat elektronik lain ke bak truk berwarna kuning.

Barang-barang tersebut di antaranya kasur, sofa, lemari, kulkas hingga televisi. Seluruh perabot kemudian dibawa untuk diamankan dan dijadikan barang bukti. Adapun bangunan yang dibongkar tersebut diketahui telah berdiri sejak 2023.

‎Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi dan masih berjalan hingga siang hari. Aktivitas alat berat terlihat terus merobohkan bangunan yang sebelumnya disebut rumah dinas di area lapas.

Pembongkaran ini juga menindaklanjuti keputusan Komisi XIII DPR RI, yang mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan aset negara.

Ketua Tim Panja Pembongkaran Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyebut pihaknya menginginkan 10 bangunan tersebut dibongkar. Ia menanyakan persetujuan anggota lain yang hadir, dan dijawab setuju.

“Kami Komisi XIII bersama teman-teman benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar,” kata Dewi di lokasi, Rabu.

Anggota Komisi XIII lainnya menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan hari itu juga kalau memang bisa tuntas. Ditunggu, kata anggota DPR supaya mereka bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu.

Pimpinan rombongan menyatakan teknis pembongkaran menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ‎Hingga kini proses pembongkaran terhadap 10 bangunan tersebut masih berlangsung.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengizinkan pembongkaran dengan satu syarat. Ia meminta barang bukti fisik difoto, dicatat, dan disegel lebih dulu. Menurut dia, pembongkaran tanpa pencatatan berisiko dianggap sebagai hilangnya barang bukti utama.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *