Jakarta, Frekuensi Informasi – Deretan bangunan yang disebut menyerupai kluster rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berdiri di bantaran Sungai Ciliwung. Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mengatakan, terdapat 13 rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong tersebut yang disebut Ombudsman memiliki standar seperti apartemen.
Namun, seluruh bangunan itu belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi dikutip pada Kamis (1/10/2026). Mashudi menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
“Terkait rumah dinas mes pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” ungkap dia.
Menurut Mashudi, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan 13 bangunan tersebut. Larangan Bangunan di Bantaran Sungai Keberadaan bangunan di kawasan bantaran sungai berkaitan dengan ketentuan mengenai sempadan sungai.
Dalam aturan tersebut, ruang sungai terdiri atas palung sungai dan sempadan sungai. Palung sungai merupakan bagian sungai yang menjadi tempat aliran air. Sementara itu, sempadan sungai merupakan area di sisi kanan dan kiri sungai yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan aktivitas manusia.
Sempadan sungai memiliki fungsi penting, salah satunya menyediakan ruang untuk menyalurkan banjir. Kawasan tersebut juga berfungsi melindungi sungai dari aktivitas manusia yang dapat mengganggu fungsi sungai.
Adapun apabila sungai memiliki tanggul pengendali banjir, area yang berada di antara palung sungai dan tanggul disebut sebagai bantaran sungai. Dengan fungsi tersebut, kawasan di sekitar sungai tidak dapat dimanfaatkan secara bebas untuk pembangunan.
Batas Bangunan dari Sungai PP Nomor 38 Tahun 2011 juga mengatur mengenai jarak sempadan sungai yang harus dipertahankan.
Untuk sungai yang tidak memiliki tanggul dan berada di kawasan perkotaan, jarak sempadan ditentukan berdasarkan kedalaman sungai.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dihancurkan, Perabot Diangkut untuk Barang Bukti ”Reshuffle” Jilid VII, Pratikno Dicopot, Sugiono dan Listyo Digeser, Bahlil Rangkap Jabatan Artikel Kompas.id Mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 38 Tahun 2011, ketentuannya adalah: 10 meter dari tepi sungai untuk sungai dengan kedalaman paling tinggi 3 meter. 15 meter dari tepi sungai untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 3 meter sampai 20 meter. 30 meter dari tepi sungai untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter. Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku untuk sungai yang tidak memiliki tanggul dan berada di luar kawasan perkotaan.
Untuk sungai besar, sempadan ditetapkan paling sedikit 100 meter dari tepi sungai. Sedangkan untuk sungai kecil, jarak sempadannya paling sedikit 50 meter dari tepi sungai.
Pada sungai yang memiliki tanggul, penghitungan jarak sempadan dilakukan dari kaki tanggul. Jarak minimalnya yakni 3 meter dari kaki tanggul untuk sungai yang berada di kawasan perkotaan dan 5 meter untuk sungai yang berada di luar kawasan perkotaan. Dalam kasus bangunan di kawasan Lapas Cibinong, pemerintah masih melakukan pendalaman terkait aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung tersebut. (Joe)















