Kab. Bekasi, Frekuensi Informasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, melalui Kasubsi Intelijen, Wisnu menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat berinisial MA karena harus menunggu terlalu lama terkait penanganan Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan ke Institusi penegak hukum tersebut tanggal 10 Agustus 2026.
Wisnu menyebut hingga saat ini laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga masyarat tersebut masih berstatus telaah. Dia mengaku memahami perasaan pelapor yang sudah bolak balik mendatangi Kejari tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan itu.
Namun kata Wisnu, pihaknya bukan tidak serius menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tapi karena keterbatasan Sunber Daya Manusia (SDM) di Kejari itu, sehingga terhadap laporan tersebut masih bersifat telaah.
“Kami sudah berulangkali mengusulkan penambahan personil, tetapi sampai saat ini belum ada penambahan anggota. Padahal, jumlah laporan yang masuk terhitung ribuan,” kata Wisnu, Senin (5/10/2026).
Jadi mohon maaf kalau sampai hari ini belum bisa dikasih gambaran perkembangan penanganan laporan tersebut lanjut Wisnu, bukan tidak serius, tapi persoalannya personil yang sangat terbatas.
“Ini saja jaksanya harus sidang. Sampai jam berapa tidak bisa dopastikan,” kata Wisnu seraya menyebut, jika sudah ada perkembangan segera akan diberitahukan kepada pelapor.
Untuk diketahui, warga masyarakat berinisial MA melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu yang berkantor di kawasan Swalayan Naga Tambun, Kabupaten Bekasi dengan menggunakan data yang diduga kuat fiktif.
Dugaan itu menurut MA diperkuat pengakuan Debitur berinisial HPS yang diketahui bergerak dibidang perkreditan uang secara ilegal atau dikenal sebutan RENTENIR dengan suku bunga 360 persen per tahun.
Dengan menggunakan keterangan yang diduga kuat palsu, yakni: usaha Pabrikasi Aluminium dan Kaca milik orang lain seolah olah miliknya sendiri untuk meloloskan pinjaman KUR dari Bank Mandiri KCP di Kawasan Swalayan Naga Tambun.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun ujar MA, lolosnya dokumen yang diduga fiktif tersebut dibantu orang dalam Bank atau Refral berinisial TS.
Laporan kedua lanjut MA, dirinya juga melaporkan BTN Kantor Cabang Utama yang berkantor di Jl. Jenderal Sudirman No.19, RT.001/RW.004, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Inti laporannya, PT. Bank Tabungan Negara menyetujui fasilitas kredit atas pengajuan pengembang perumahan Bumi Satria Indah (BSI) di Desa Satria Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi yang diajukan Developer, PT. Berkah Realty Sejahtra (BRS) yang diduga belum melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur UU.
Dugaan itu diperkuat keterangan Warga Perumahan, Bumi Satria Indah (BSI) yang mengaku telah 13 tahun mencicil kredit unit rumah, tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan buku Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Sehingga, warga perumahan khawatir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk milik pengembang belum dipecah, tetapi oleh Bank BTN telah menyetujui fasilitas kredit.
Atas dua persoalan perbankan tersebut kata MA, dia telah melaporkan ke Kejari, tertanggal 10 Agustus 2026.
Ketika perkembangan laporan itu dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (5/10), melalui Kasubsi Intel, Wisnu menyampaikan permintaan maaf karena penanganan laporan tersebut tidak sesuai ekspektasi pelapor. Kendala yang dihadapi kata Wisnu terbentur keterbatasan personil kejaksaan. (M. Aritonang)















