Jakarta, Frekuensi Informasi – KPK belum bersedia mengungkapkan identitas kedelapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Namun, jumlahnya disebut 8 orang tersangka baru.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” kata Budi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu mengatakan, September kemarin, KPK sudah menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan, telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Nah, ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambung dia.
Budi mengatakan, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut. “Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” ujar dia. (Joe)















