Jakarta, Frekuensi Informasi – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi korban narkotika yang dilengkapi fasilitas keterampilan budidaya buaya dan babi. Langkah ini digagas untuk memberikan pembinaan produktif sekaligus mengatasi masalah kepadatan lapas.
Dalam penjelasannya, ia menilai, rehabilitasi korban narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penanganan medis. Proses tersebut juga perlu mencakup pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Tapi, jangan pula ditafsirkan taruh di situ supaya ditelan buaya. Buayanya nanti diusir atau barangkali dikandangkan di situ supaya mereka beternak buaya. Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis,” kata Yusril, pada Jumat (10/10/2026).
“Daripada buayanya makanin orang, lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang branded yang mahal. Kalau babi kan, kalau buaya makan babi kan halal hukumnya begitu,” lanjut dia.
Ia kemudian menyinggung banyaknya pulau di Indonesia yang tidak berpenghuni. Menurut dia, pulau-pulau tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program rehabilitasi.
Namun, ia memberi contoh sebuah pulau di Kabupaten Belitung Timur yang disebutnya memiliki banyak buaya sehingga masyarakat takut mendatanginya.
“Di kabupaten saya, Kabupaten Belitung Timur, ada sebuah pulau jaraknya tidak sampai 30 menit kalau naik boat. Pulaunya 700 hektar luasnya, tidak ada manusianya. Tapi, orang takut ke situ karena banyak buayanya,” ujar dia.
Selain menyinggung pemanfaatan pulau kosong, ia menyampaikan bahwa TNI berpotensi dilibatkan dalam rehabilitasi korban narkotika melalui tugas nonperang atau operasi militer selain perang.
Menurut dia, keterlibatan TNI dapat diarahkan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk membantu pembinaan korban narkotika agar memiliki keterampilan dan dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Ia menilai, gagasan tersebut perlu didukung dengan aturan yang jelas, termasuk penentuan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan rehabilitasi serta pembagian tugas antara TNI, Polri, dan instansi terkait.
“Selain tugas-tugas perang, ada tugas-tugas non-perang. Tugas non-perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat membina korban-korban narkotika ini, insya Allah jadi orang baik. Nanti terampil peternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain, tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar dia. (Joe)















