Jakarta, Frekuensi Informasi – Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana ke kas negara atas temuan pemeriksaan.
Kata Ketut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu terhadap 91 SPPG yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan program MBG.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut, dalam keterangan pers resmi, Selasa (13/10/2026).
Ketut menuturkan, 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp 18,19 miliar.
“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp 18.198.223.745,” kata Ketut.
Kebijakan suspend khusus diterapkan untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujar Ketut.
BGN memastikan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG. Sebagai informasi, pada Juli 2026, BGN juga pernah mengembalikan uang Rp 311,2 miliar ke kas negara dari hasil penelusuran 414 temuan SPPG bermasalah.
Kepala BGN Sudaryono menuturkan, 414 SPPG yang belum beroperasi tersebut telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda, sehingga dana harus dikembalikan ke kas negara.
“Totalnya Rp 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” kata Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono mengatakan, penyisiran dapur-dapur MBG yang tidak beroperasi tetapi menerima dana dari pemerintah pusat ini akan terus dilakukan. (Joe)















