Jakarta, Frekuensi Informasi – Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan pengunduran dirinya dari jabatannya karena diminta.
Hal itu disampaikan dalam sdiang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan lebih detail mengenai sosok yang memintanya mundur beserta alasannya.
Ia membeberkan, selama berkarir di kejaksaan, berbagai jabatan yang pernah diduduki, mulai dari kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, hingga Jampidsus. Menurutnya seluruh jabatan tersebut diperolehnya melalui karier, bukan karena diminta.
“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” kata dia. Febrie menekankan, riwayat karir itu ia sampaikan di muka sidang bukan untuk meminta perlakuan khusus dalam menghadapi perkara hukum.
Menurut dia, pengalaman panjang sebagai jaksa merupakan konteks yang perlu dipertimbangkan ketika majelis hakim menilai tuduhan yang dihadapinya. “Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” kata Febrie.
Febrie juga menyebutkan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan. Ia berharap majelis hakim menilai perkara yang dihadapinya berdasarkan uraian dakwaan, fakta, dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Kasus Febrie Adriansyah, oleh Jaksa PU mendakwanya menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS).
Jaksa menyebut, uang tersebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain uang, jaksa mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Penerimaan saham itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA). Jaksa mengaitkannya dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI). Febrie juga disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Sementara itu, jaksa menguraikan penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie.
Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya pada sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Selain itu, harta tersebut disebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Joe)















