Jakarta, Frekuensi Informasi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan alasan kearifan lokal tetap akan dikenai sanksi.
Hal tersebut disampaikan Listyo seusai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG terkait penanggulangan serta penanganan puncak karhutla, Senin (7/9/2026).
Listyo menerangkan, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, praktik pembakaran hutan dan lahan dengan alasan kearifan lokal tidak diberlakukan terlebih kemarau panjang dan ekstrem.
“Kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata, ataupun sanksi administrasi,” jelas Listyo dalam konferensi pers, Senin.
Sementara itu, kepolisian saat ini telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla dari 200 laporan polisi yang diterima. “Kemudian dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” tuturnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran, sedangkan 19 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. “Kemudian kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses,” tuturnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait sanksi administratif.
Sebelumnya, sanksi berupa pembekuan dan pencabutan telah diberikan kepada 18 perusahaan dan 42 perusahaan.
Sebelumnya, Pemerintah menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan atas alasan kearifan lokal. “Bahwa ada, boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektar. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago. Ia memastikan bahwa sudah berkomunikasi dengan pemda untuk menghentikan aktivitas serupa, seluruhnya.
“Semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” jelas Djamari.
Adapun pengecualian pembakaran lahan secara adat berdasar kearifan lokal itu tercantum dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan kuota maksimal 2 hektar. Djamari menerangkan bahwa kebijakan tersebut diambil di tengah ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan masih akan berlangsung dan belum mencapai puncaknya. (M. Aritonang)















