Jakarta, Frekuensi Informasi – Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi penggunaan Chromebook.
“Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” kata kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Afrian mengatakan, kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan PT DKI Jakarta. Salah satunya terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam.
Menurut Afrian, uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. “Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi. Dari analisis tersebut, kata Afrian, ditemukan sejumlah pola yang dinilai menunjukkan kejanggalan dalam penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar.
“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ujar dia. Di sisi lain, Afrian menyinggung unggahan Ibam di media sosial yang mendapat perhatian publik, termasuk penggunaan istilah “dead man’s switch”.
Menurut Afrian, unggahan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman atau tekanan terhadap pihak mana pun dalam proses hukum.
Ia mengatakan, unggahan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan Ibam yang disebut membutuhkan perhatian medis serius. Pria yang akrab disapa Boy Bondjol itu menyebut, dalam salah satu pemeriksaan, tekanan darah Ibam tercatat 198/128 mmHg dengan denyut nadi 122 kali per menit.
Ia mengatakan, dalam kondisi tersebut, Ibam ingin memastikan materi yang selama ini disiapkannya terkait perkara tetap dapat diakses apabila suatu saat kondisi kesehatannya membuat dia tidak mampu melakukannya sendiri. “Berkas yang diunggah di media sosial tidak dibuat dengan tujuan sebagai ancaman, tekanan, maupun upaya untuk memengaruhi pihak mana pun dalam proses hukum y
Ia menegaskan, Ibam tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaian perkaranya melalui mekanisme hukum yang tersedia. “Kami berharap agar proses kasasi ini dapat memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas dia.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” dalam putusan banding perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tersebut dibacakan oleh Hakim Catur Irianto pada Senin (31/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa.
Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026, khususnya mengenai pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti. “Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” demikian bunyi amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
Majelis juga menetapkan apabila Ibam hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. (Joe)















