Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang dikenal dengan nama: Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bekasi dikeluhkan warga masyarakat. Ditengah masyarakat beredar kabar, PBG bisa cepat terbit/selesai jika menggunakan jasa perantara atau calo.
Salah seorang warga yang mengajukan penerbitan PBG berinisial Y, kepada awak media mengaku telah mendaftarkan permohonan dan menyerahkan berkas melalui loket layanan sejak empat bulan lalu, namun hingga, Jumat (11/9), tak ada kepastian kapan PBG tersebut terbit dan selesai.
“Sudah empat bulan berjalan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda selesai. Saya sudah bolak-balik bertanya kapan kira-kira beresnya,” keluh Y dikutip dari kabarterdepan.com, Sabtu (12/9).
Menurut Y, setiap kali ia menanyakan langsung ke petugas di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, jawaban yang diterima hanya berkutat pada alasan: sebentar lagi dek, sedang ada perubahan proses.
“Jawabannya hanya, Sebentar lagi dek, sedang ada perubahan proses. Begitu terus sampai sekarang,” kata Y kepada wartawan.
Urusan Penerbitan PBG yang tak kunjung selesai tersebut membuat warga geram tapi tak bisa berbuat banyak.
Belakangan, muncul informasi yang menyebut, urusan di Instansi ini sarat dengan praktik pungutan liar (Pungli). Proses bisa kilat jika bersedia membayar lebih melalui pihak ketiga atau calo.
Infomasi yang sangat menohok perhatian ini mengindikasikan pembiayaan mengurus perijinan di Kota Bekasi telah merusak ekonomi masyarakat yang taat hukum dan kelengkapan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, baik kepala dinas maupun sekretaris serta instansi terkait belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi terhadap keluhan warga tentang urusan PBG tersebut. (M. Aritonang)















