Parlemen RI, Frekuensi Informasi – Sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) datang ke Kompleks Parlemen, Jakarta, membawa sejumlah aspirasi. Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa.
Salah satu yang mereka soroti adalah masa jabatan kepala desa yang dinilai sebaiknya tidak dibatasi berdasarkan periodisasi.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Bagi mereka, persoalan masa jabatan bukan satu-satunya hal yang perlu mendapat perhatian.
Saeffudin juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala desa. Anggota DPR tolak ide “jabatan abadi” kades Keinginan sejumlah kepala desa AMJ agar masa jabatan mereka tidak dibatasi mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.
Khozin menegaskan, tidak ada keadaan mendesak (force majeure) yang dapat menjadi alasan untuk tidak membatasi masa jabatan kepala desa. “Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas Khozin kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut Khozin, pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan forum bagi masyarakat desa untuk menyampaikan dan mengakomodasi aspirasi mengenai sosok yang akan memimpin mereka. Karena itu, ia menilai tidak dibatasinya masa jabatan kepala desa dan tidak digelarnya pilkades justru berpotensi memicu dinamika di tingkat desa. “Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin.
Khozin juga menegaskan, wacana untuk tidak membatasi masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Sebaliknya, ia menilai tidak digelarnya pilkades secara berkala justru dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi, khususnya di tingkat desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Masa jabatan kades harus dibatasi Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa masa jabatan kades harus dibtasi.
“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026). Dia mengatakan, pemilihan kepala desa (pilkades) perlu dilakukan demi memberi kesempatan kepada masyarakat lain demi mewujudkan aspirasi desa.
Ahmad pun mengungkit bahwa revisi UU tentang Desa termasuk relatif baru dilakukan perubahan, yakni pada April 2024 lalu. Salah satu poin perubahannya adalah mengenai masa jabatan kades selama 8 tahun dengan pembatasan paling banyak 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, kades sudah bisa menjabat hingga 16 tahun melalui revisi UU Desa tersebut.
Guru Besar IPDN: Solusi biaya Pilkada bukan perpanjang jabatan kades Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan. Ia mempertanyakan alasan efisiensi yang disampaikan para kepala desa AMJ sebagai dasar agar mereka dapat kembali menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala desa. “Kalau memang persoalannya biaya Pilkades (terkendala efisiensi), solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan,” katanya.
Menurut Djohan, pakar otonomi daerah ini, efisiensi anggaran tetap dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan proses demokrasi di desa.
Salah satunya dengan menggelar pilkades secara serentak dalam satu kabupaten pada waktu yang sama.
Dengan begitu, biaya penyelenggaraan dapat ditekan melalui pengelolaan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. “Masa kampanye juga dapat dibatasi agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi arena penghamburan uang,” ucap Djohan. Dengan pilkades serentak, Djohan berharap proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan, sementara efisiensi anggaran tetap dapat dilakukan. Ia mengingatkan, demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun, menurut dia, biaya tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan ongkos kekuasaan yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikendalikan. (Joe)















